Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Putusan Bawaslu Buat Asep - Caca Berpeluang Maju di Pilkada Cimahi

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Asep Nandang - Caca Nardiman dari jalur independen kembali memiliki peluang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu lantaran adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi yang mengabulkan permohonan pasangan tersebut.

Sebelumnya, pasangan tersebut mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang menyatakan Asep Nandang - Caca Nardiman ke Bawaslu usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena karena tidak menguggah syarat ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Setelah melalui proses mediasi dengan mempertemukan pihak pemohon dan termohon, proses akhirnya berlanjut dengan ajudikasi melalui proses persidangan oleh Bawaslu Kota Cimahi. Hingga akhirnya permohonan pasangan jalur perseorangan itu dikabulkan Bawaslu Kota Cimahi.

"Betul Bawaslu Kota Cimahi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

1. Pertimbangan bawaslu kabulkan permohonan

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Putusan Bawaslu Kota Cimahi tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa pemohon telah memenuhi syarat dukungan jumlah dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal calon perseorangan atau independen untuk maju di Pilkada Kota Cimahi 2024.

"Salah satunya adalah pada saat penyerahan dokumen fisik tanggal 12 Mei 2024 sudah memenuhi persyaratan, baik itu syarat minimal 8,5% maupun sebarannya 50%," ujar dia.

Bawaslu Kota Cimahi kemudian memerintahkan KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali akses Silonkada Pemohon dapat menginput berkas syarat dukungan calon perseorangan selama 3x24 jam sejak dibukanya akses Silonakada.

"KPU membuka kembali akses Silon untuk pasangan calon perseorangan 3x24 jam sejak akses Silon dibuka kembali oleh KPU. Tanggal 5 Juni kemarin sudab dibuka kembali oleh KPH sampau tanggal 8 Juni," kata Jusapuandy.

2. Asep - Caca akhirnya dinyatakan penuhi syarat

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan pihaknya sudah menjalankan putusan dari Bawaslu Kota Cimahi. Bahkan, pasangan Asep Nandang - Caca Nardiman kini sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sudah menunggah syarat dukungan minimal melalui aplikasi Silon.

"Lolos memenuhi syarat, yang diunggahnya itu ada 36.036 dukungan dan sebaran dukungannya ada di 3 kecamatan," kaya Yosi.

3. KPU Cimahi lanjut proses verifikasi

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Proses selanjutnya usai dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Cimahi mulai melakukan verifikasi administrasi. Dalam tahapan itu, data yang sudah diunggah dalam sistem Silon akan dilakukan verifikasi apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak.

Dalam tahapan ini KPU akan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan bedasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Sekarang sedang proses verifikasi administrasi selama 5 hari dimulai tanggal 9 Juni. Nanti disesuaikan berkas fisik dan data aplikasi," ucapnya.

Setelah proses verifikasi administrasi, pihaknya akan melanjutkannya dengan verifikasi faktual menggunakan metode sensus. Dirinya menegaskan, jika dalam proses verifikasi faktual pihaknya menemukan ada indentitas yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara dan pengawas Pilkada maka akan dicoret dari syarat jumlah dukungan.

"Jadi tahapannya masih cukup panjang. Nanti pas proses verifikasi faktual itu kita cek ke lapangan," kata Yosi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us