Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Jabar Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (IDN Times/Fatimah)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Jabar.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria menjelaskan ada beberapa kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan. Beberapa di antaranya adalah penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran.

"Serta, pembebasan pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat," ucap Deni dari keterangan resmi, Kamis (10/4/2025). 

1. Pemberian denda juga ringan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menjelaskan, yang dimaksud bebas denda adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah satu persen per bulan dari pajak terutang.

Untuk mutasi masuk dari luar provinsi dihitung dari tanggal fiskal antar daerah dan wajib didaftarkan 30 hari sejak fiskal diterbitkan.

Apabila didaftar lebih dari 30 hari maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu persen, namun dalam program ini seluruh denda keterlambatan dihapuskan.

2. Program berlaku dari 9 April sampai 30 Juni 2025

Inin Nastain/ Gubernur Dedi Mulyadi

Misalnya tanggal diterbitkan fiskal antar daerah dari provinsi asal adalah 5 Januari 2025, lalu baru didaftar/dibayar di samsat tanggal sembilan April 2025 maka dikenakan tunggakan PKB tiga bulan denda tiga bulan dikali satu persen, yakni tiga persen. Dalam program ini baik pokok tunggakan dan denda seluruhnya akan dihapuskan.

"Ini berlau bagi proses mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang meliputi seluruh wilayah Provinsi di Indonesia selain Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025," ujar Deni.

"Program Pembebasan Pokok PKB dan Denda bagi Kendaraan Bermotor yang mutasi Kendaraan ke wilayah Provinsi Jawa Barat dapat dimanfaatkan di Samsat induk, di mana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/identitas pemilik yang baru di wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

3. Masyarakat dan badan lainnya

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Program ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deny mengatakan untuk pajak satu tahun ke depan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Ia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.

Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di Provinsi Asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat digratiskan pajak satu tahun ke depan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.

"Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun wajib pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us