Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun untuk Penukaran Uang

Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia - ANTARA Foto

Bandung, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menyiapkan uang tunai untuk penukaran pecahan kecil mencapai Rp14,5 triliun dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025.

"Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini," kata Kepala BI Jabar Muhamad Nur dalam keterangan dikutip IDN Times, Juamt (6/3/2025).

1. Pendaftaran penukarang bisa manfaatkan aplikasi PINTAR

tampilan situs PINTAR BI (dok. BI)

Nur menjelaskan Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan SERAMBI setiap tahunnya. Pada 2025, layanan penukaran uang rupiah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran di loket perbankan.

Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrean atau kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Penggunaan aplikasi PINTAR juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat," ungkapnya.

2. Layanan Penukaran di 310 Titik di Jawa Barat

Bank Indonesia menyiapkan Rp4,19 uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. (Dok. Bank Indonesia)

Khusus di Jawa Barat, BI bersama perbankan menyelenggarakan layanan penukaran terpadu di 310 titik yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Layanan ini beroperasi setiap hari pada 17-27 Maret 2025.

Dalam layanan penukaran ini, masyarakat dapat menukar uang dalam bentuk paket senilai Rp4,3 juta yang terdiri dari pecahan Rp50.000 hingga Rp1.000. Selain tunai, transaksi juga bisa dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS atau kartu debit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di perbankan.

Masyarakat dapat menukarkan uang di layanan Kas Keliling Bank Indonesia dan atau perbankan sesuai dengan waktu dan lokasi yang diinfokan melalui aplikasi PINTAR.

"Selain menggunakan uang tunai, masyarakat dapat menukarkan uang secara non tunai menggunakan QRIS dan kartu debit via mesin Electronic Data Capture (EDC) pada layanan penukaran perbankan," kata dia.

3. Ini syarat dan ketentuan pendaftaran penukaran

Ilustrasi Rupiah. (Dok. Bank Indonesia)

  1. Kuota pendaftar di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling sebanyak 300 penukar.
  2. Penukar WAJIB menunjukan bukti pemesanan layanan penukaran uvang Rupiah dalam bentuk cetak/digital.
  3. Penukar WAJIB membawa KTP asli (bukan fotocopy atau scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). TIDAK dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
  4. Penukar HARUS membawa vang Rupiah dalam jumiah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera dengan bukti pemesanan.
  5. Uang Rupiah yang akan ditukarkan terpilah dan tersusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
  6. Bank Indonesia memberikan pengganti vang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap vang Rupiah diberikan sepanjang ciri vang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Kegiatan penukaran TIDAK dapat diwakilkan.
  8. Penukar WAJIB menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us