Bahayakan Pengendara Lain, Polres Purwakarta Razia Truk ODOL

Purwakarta, IDN Times - Truk angkutan barang bermuatan lebih atau over dimensi over loading (ODOL) masih banyak beroperasi di jalan arteri Kabupaten Purwakarta. Keberadaannya itu dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sejumlah pengemudi truk ODOL terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2023. Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengimbau pemilik truk angkutan barang mengikuti peraturan.
“Pemeriksaan serta imbauan kelayakan angkutan barang ini dalam rangka upaya pencegahan laka lantas yang sering terjadi di jalan raya,” kata Kapolres dalam keterangan persnya, Selasa (28/3/2023).
1. Pemeriksaan truk angkutan ODOL digelar di jalur arteri

Dalam razia kali ini, petugas menghentikan truk ODOL yang melintasi jalan arteri. Mereka kemudian melakukan pengecekan surat-surat kendaraan dan memeriksa muatan yang diangkut truk tersebut secara seksama.
"Kami cek kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan serta penimbangan berat juga beban kendaraan angkutan barang serta kami berikan imbauan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta AKP Warjo.
2. Polisi tindak tegas truk yang tidak layak beroperasi

Setelah memeriksa kendaraan mereka, petugas kemudian mengedukasi para pengemudi truk ODOL untuk mengutamakan keselamatan di jalan. Warjo mengancam akan menindak tegas pengemudi truk yang masih melanggar aturan terkait ODOL.
Warjo menjelaskan, penindakan itu khususnya untuk kendaraan yang tidak layak beroperasi. “Dilakukan penilangan dan tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum memperbaiki komponen yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain," katanya.
3. Sosialisasi larangan truk ODOL terus ditingkatkan

Lebih lanjut, Warjo mengklaim truk ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Namun, ia tidak menyebutkan angka kecelakaan akibat faktor tersebut. Menurutnya, operasi serupa akan dilakukan lebih intensif menjelang arus mudik lebaran kali ini.
"Saat ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” tutur Warjo.