Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks dalam kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Bahar Smith.
"Yang bersangkutan BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini masih ada beberapa rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan yang harus diselesaikan," ucap Ibrahim, Selasa (4/1/2022).
