Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh polisi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas persoalan penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, September 2018, lalu.
Menurut Erdi, aksi penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online. Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.
"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
