Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan meminta Pengadilan Negeri Bandung memberikan putusan seadil-adilnya. Permintaan ini disampaikan pemerkosa 12 santriwati Bandung itu saat membacakan pledoi.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, pembacaan pledoi tidak dapat dijelaskan secara menyeluruh. Namun, ia memastikan bahwa kliennya meminta hukuman yang adil pada hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ujar Ira di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022).
