Babak Baru Kasus Perusakan Rumah Retret, Situasi Diklaim Kondusif

- Permintaan penangguhan penahanan masih dikaji
- Rumah singgah yang dirusak sudah diperbaiki warga
- Warga diminta ajukan izin untuk kegiatan serupa
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Penanganan kasus pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan berkas perkara delapan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
"Perkara sudah masuk tahap pemberkasan dan berkasnya sudah kami kirim ke jaksa. Sekarang tinggal menunggu hasil kajian dari kejaksaan," ujar Samian saat meninjau rumah singgah, Senin (14/7/2025), bersama jajaran TNI, DPRD, MUI, FKUB, Kesbangpol, dan Camat Cidahu.
Ia menyebut, selain delapan tersangka yang kini diamankan, penyelidikan tetap berjalan untuk menelusuri kemungkinan ada pelaku lain. "Kalau nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu kami proses sesuai hukum," katanya.
1. Permintaan penangguhan penahanan masih dikaji

Soal adanya pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, Kapolres menyatakan permohonan itu sedang dipertimbangkan. "Itu hak keluarga dan tersangka. Tapi kami akan melihat banyak aspek karena fokus kami tetap pada penegakan hukum," katanya.
Meski kasus ini menyita perhatian publik, Samian memastikan kondisi keamanan di sekitar rumah singgah kini sudah kondusif. Aktivitas warga berlangsung normal, termasuk kegiatan pendidikan anak-anak dan ibadah.
"Tidak ada penjagaan khusus, situasi sangat aman," ujarnya.
2. Rumah singgah yang dirusak sudah diperbaiki warga

Samian juga mengapresiasi masyarakat yang secara gotong royong memperbaiki rumah singgah yang sempat dirusak pada akhir Juni lalu. "Perbaikan ini dilakukan dengan kesadaran warga dan menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum. Mereka juga sudah menyampaikan permintaan maaf," katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. "Semua murni berdasarkan fakta dan bukti, tanpa tekanan atau intervensi," katanya.
3. Warga diminta ajukan izin untuk kegiatan serupa

Kapolres mengimbau agar ke depannya warga yang ingin menggunakan rumah singgah untuk kegiatan keagamaan atau retret menyampaikan izin lebih dulu kepada pihak berwenang. "Izin ini penting agar kegiatan berjalan tertib dan tidak memunculkan miskomunikasi,” ujarnya.
Ia juga memastikan, bila ada aparat yang terbukti bertindak di luar prosedur saat menangani insiden ini, mereka akan mengevaluasi secara internal.
4. FKUB: Insiden jadi pelajaran penting

Sekretaris FKUB Kecamatan Cidahu, David FC Dharmadjaja, mengatakan insiden pengrusakan rumah singgah memang disayangkan. Namun ia mengapresiasi langkah cepat aparat menanganinya.
"Proses hukum sudah berjalan, kami menghormati dan mengapresiasi itu. Hubungan antarumat beragama di sini tetap baik, tidak ada pembatasan ibadah," ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. David juga mengajak semua pihak memperkuat toleransi.
"Dengan saling menghormati dan mengedepankan dialog, masyarakat Sukabumi bisa jadi contoh kehidupan rukun dalam keberagaman," katanya.