Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Babak Baru Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ayah Segera Disidang
Ayah Nizam jadi tersangka penelantaran anak (IDN Times/Siti Fatimah)
  • Ayah kandung Nizam, AS, resmi jadi tersangka kasus penelantaran anak setelah berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Sukabumi untuk proses persidangan.
  • Kejaksaan menerima berbagai barang bukti digital seperti ponsel, tangkapan layar percakapan, dan video yang diduga berkaitan dengan dugaan penelantaran terhadap Nizam.
  • Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung Nizam, Lisnawati, dengan AS dijerat pasal penelantaran anak berancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukabumi, IDN Times - Kasus kematian tragis yang menimpa NS (12) alias Nizam Syafei, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah ibu tirinya terjerat hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini giliran ayah kandung korban, AS (38), yang bersiap menghadapi meja hijau.

AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak. Kasus ini pun telah dinyatakan P21 dan memasuki Tahap II, di mana penyidik Polres Sukabumi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi

1. Kejaksaan resmi terima berkas dan tahan tersangka di Lapas Warungkiara

Ayah Nizam jadi tersangka penelantaran anak (IDN Times/Siti Fatimah)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara ini pada Kamis, 25 Juni 2026. Berkas perkara yang diserahkan sudah dinyatakan lengkap dengan dukungan belasan saksi dan ahli.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi. Ini terkait perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia," ujar Tumpal, Jumat (26/6/2026).

Tumpal menambahkan, berkas perkara ini didukung oleh keterangan dari 11 orang saksi dan 4 orang ahli, serta berbagai barang bukti yang saling berkaitan. AS sendiri sebenarnya telah ditahan oleh penyidik sejak 29 April 2026. Kini, masa penahanannya dilanjutkan oleh pihak kejaksaan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan.

2. Mayoritas barang bukti berupa dokumen digital dan elektronik

Ilustrasi digital detoks (unsplash.com/Gilles Lambert)

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan ini, pihaknya banyak menerima barang bukti yang berbasis elektronik atau digital.

Beberapa di antaranya mencakup unit ponsel yang digunakan oleh tersangka AS, ponsel milik istri sirinya, TR (terdakwa kasus KDRT), tangkapan layar (screenshot) percakapan, hingga sejumlah file video yang disimpan di dalam sebuah USB.

3. Dilaporkan ibu kandung dugaan penelantaran

Ilustrasi anak malas membaca (freepik.com/freepik)

Abram menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka berawal dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kandung Nizam, Lisnawati. Dugaan penelantaran anak ini disinyalir sudah terjadi sebelum korban masuk rumah sakit atau sebelum mengalami tindakan KDRT.

"Intinya, AS sebagai orang tua seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan dengan baik. Kami menyiapkan tiga pasal alternatif yang nantinya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," jelas Abram.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya keterlibatan AS dalam aksi penganiayaan fisik yang menewasan Nizam, Abram enggan berspekulasi lebih jauh. "Nanti kita buktikan di persidangan, kami tidak mau mendahului jalannya persidangan," tegasnya.Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 428 dan Pasal 77B KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

4. Kronologi singkat pilu yang menimpa Nizam

Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Kisah pilu Nizam bermula sejak tahun 2023, di mana ia tinggal bersama sang ayah, AS, dan ibu tirinya, TR, pasca-perceraian kedua orang tuanya. Sejak November 2025, Nizam sempat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren.

Pada 3 Februari 2026, Nizam pulang ke rumah untuk menikmati masa libur pesantren dalam kondisi yang sehat walafiat. Namun, hari-hari liburnya justru berubah menjadi petaka. Ia diduga kuat menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR (47). Mengalami luka yang cukup parah, nyawa bocah malang tersebut akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026.

Editorial Team

Related Article