Sukabumi, IDN Times - Kasus kematian tragis yang menimpa NS (12) alias Nizam Syafei, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah ibu tirinya terjerat hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini giliran ayah kandung korban, AS (38), yang bersiap menghadapi meja hijau.
AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak. Kasus ini pun telah dinyatakan P21 dan memasuki Tahap II, di mana penyidik Polres Sukabumi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi
