Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membubarkan dan merampas masyarakat yang menggelar pesta petasan dan tiup terompet saat malam Tahun Baru 2021.
"Kepolisian juga sudah melarang seperti petasan, terompet-terompet itu, jadi kalau ada nanti kami bubarkan. Petasan dan terompetnya kami sita karena itu salah satu mengundang kerumunan," ujar Kasatpol PP Bandung, Kasatpol PP Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi, Senin (28/12/2020).