Bandung, IDN Times - Pemerintah kembali melakukan perubahan aturan terkait dengan persyaratan bepergian jelang Lebaran 2021. Kali ini aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Satgas memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Terkait aturan ini, Ketua DPD Organda Jawa Barat (Jabar) Dida Suprinda menilai pemerintah labil dalam mengeluarkan kebijakan mudik 2021. Kondisi ini membuat pelaku usaha transportasi kebingungan dan tertekan dengan semakin banyaknya persyaratan masyarakat yang ingin pulang kampung.
"Jelas kalau untuk kami sangat membingungkan dan merugikan," ujar Dida ketika dihubungi, Jumat (23/4/2021).