Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Dalam aturan itu, pegawai negeri yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, SE tentang netralitas ASN di Pemilu 2024 harus menjadi panduan. Jika ada pegawai yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi.
"Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi,dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan," ujar Bey, Rabu (15/11/2023).
