Sementara itu, manajemen Persib menegaskan kembali aturan larangan kehadiran suporter tamu menjelang laga pekan ke-29 Super League 2025/26 kontra Arema FC. Larangan ini merujuk secara spesifik pada Pasal 5 ayat 7 Regulasi Kompetisi Super League 2025/26.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pada masa transisi transformasi sepakbola nasional, seluruh pertandingan sepakbola nasional, termasuk kompetisi, tidak dapat dihadiri oleh suporter klub tamu. Regulasi ini juga menegaskan bahwa klub terkait akan bertanggung jawab penuh atas kehadiran suporter mereka jika larangan tersebut dilanggar.
Head of Communications Persib, Adhi Pratama, menyatakan, pihak klub berkomitmen penuh menjalankan arahan federasi demi kelancaran kompetisi.
"Kami mengimbau rekan-rekan Aremania untuk tidak datang ke Stadion GBLA. Berdasarkan Pasal 5 ayat 7 regulasi musim ini, kehadiran suporter tamu masih dilarang. Kami berharap semua pihak menghormati aturan ini karena klub akan dimintai pertanggungjawaban penuh jika terjadi pelanggaran," ujar Adhi.
Adhi menjelaskan, Panitia Pelaksana (Panpel) telah diperintahkan untuk memperketat pengamanan sesuai Pasal 5 ayat 8 regulasi kompetisi. Mandat tersebut mewajibkan Panpel melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kehadiran suporter tamu serta menyiapkan rencana keselamatan yang merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
"Panpel Persib akan menjalankan prosedur penyaringan ketat di area stadion. Hal ini murni implementasi dari keputusan federasi dan komitmen liga untuk memastikan transformasi sepakbola nasional berjalan sesuai jalur," tambah Adhi.