Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2026, menjadi Rp31,44 triliun.
Adapun rinciannya, pendapatan daerah ditetapkan Rp27,85 triliun, PAD Rp17,95 triliun, pendapatan transfer Rp9,88 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,86 miliar.
Belanja daerah ditetapkan Rp30,82 triliun terdiri dari belanja operasi Rp18,96 triliun, belanja modal Rp5,61 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp252,54 miliar, dan belanja transfer menjadi Rp6 triliun.
"Terdapat selisih kurang antara perubahan target pendapatan daerah dan perubahan rencana belanja daerah atau mengalami defisit sebesar Rp3,26 triliun," jelas Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, dikutip Rabu (16/9/2026).
