Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melarang pemerintah daerah menggunakan insenerator mini untuk mengelola sampah. Di Jawa Barat, alat tersebut banyak digunakan di TPS Kota Bandung.
Di sisi lain, Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya lainnya masih mengandalkan TPA Sarimukti sebagai lokasi akhir membuang semuah sampah. Pemprov Jabar pun turut melakukan antisipasi agar TPA Sarimukti tidak overload meski belum mengubah syarat tonase sampah dari masing-masing daerah.
"Untuk persoalan sampah di Bandung Raya Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa insinerator kan tidak boleh karena ada resiko dan kemudian kami sudah komunikasi dengan teman-teman di Bandung Raya," ujar Sekda Jabar, Herman Suryatman di Gedung Sate, Senin (9/2/2025).
