Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022). Bebeda dari rencana awal, agenda sidang kali ini langsung kepada pembacaan materi gugatan cerai.

Dari beberapa materi gugatan yang diajukan, salah satu materi gugatan tersebut belakangan dibatalkan berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. “Sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang kemudian disepakati tidak akan masuk dalam materi gugatan yaitu tentang hak asuh anak,” kata Anne seusai sidang.

Sebagai pihak penggugat, ia mengaku tidak akan menuntut hak asuh anak. Sehingga, ketiga anak mereka disepakati berada dalam pengasuhan kedua belah pihak. Adapun, tiga hal lain dalam materi gugatan tersebut tetap dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.

1. Gugatan cerai Anne dipicu perselisihan terus menerus

ilustrasi dua orang yang sedang cekcok (unsplash.com/Afif Kusuma)

Anne pun membongkar materi gugatan cerainya kepada awak media seusai persidangan tersebut. Di antaranya, mengenai permasalahan rumah tangganya dengan Dedi yang diwarnai perselisihan hingga percekcokan dalam beberapa tahun belakangan ini.

Perselisihan itu diakui akibat adanya kesibukan dari kedua belah pihak dan perbedaan prinsip dan adat dalam mengelola rumah tangga. “Kemudian, terjadi perselisihan dan  percekcokan terus-menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai,” kata Anne memastikan pilihan tersebut adalah yang terbaik.

2. Anne mengaku mendapat KDRT psikologis dari Dedi

Editorial Team

Tonton lebih seru di