Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022). Bebeda dari rencana awal, agenda sidang kali ini langsung kepada pembacaan materi gugatan cerai.
Dari beberapa materi gugatan yang diajukan, salah satu materi gugatan tersebut belakangan dibatalkan berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. “Sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang kemudian disepakati tidak akan masuk dalam materi gugatan yaitu tentang hak asuh anak,” kata Anne seusai sidang.
Sebagai pihak penggugat, ia mengaku tidak akan menuntut hak asuh anak. Sehingga, ketiga anak mereka disepakati berada dalam pengasuhan kedua belah pihak. Adapun, tiga hal lain dalam materi gugatan tersebut tetap dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.