Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui, pemberhentian jabatan oknum guru sadis dari SMAN 12 Kota Bekasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dilakukan atas instruksinya.
"Saya sudah perintahkan kepada dinas pendidikan, dan sudah dilakukan, yaitu yang bersangkutan diberhentikan sebagai guru dan jabatannya di sekolah tersebut," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kepada awak media di Gedung Sate Bandung, Jumat (14/2).