Legislator Jabar Ingatkan Ekosistem dan Ekonomi Warga Lokal Raja Ampat Perlu Dijaga

- Soroti izin tambang keluar pada 2017
- Paradigma ekonomi tak hanya berorientasi jangka pendek
- 1 perusahaan masih beroperasi, Bahlil klaim sesuai amdal
Bandung, IDN Times - Anggota Komisi V DPR Daniel Mutaqien Syafiuddin menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Izin perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Daniel menyatakan, Raja Ampat merupakan salah satu kawasan laut terkaya di dunia. Keputusan mencabut IUP empat perusahaan tambang merupakan langkah demi melindungi terumbu karang, fauna endemik, dan mata pencaharian masyarakat lokal.
1. Soroti izin tambang keluar pada 2017

Anggota DPR RI dari Dapil Jabar VIII ini menyoroti izin tambang nikel PT Gag Nikel (GN) yang merupakan anak usaha Aneka Tambang (Antam) terbit sejak 2017.
"Izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel terbit sejak tahun 2017. Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Jadi logikanya tidak etis kalau ada yang menyerang pihak tertentu di kementerian sekarang,” tuturnya.
2. Paradigma pembangunan tak hanya berorientasi jangka pendek

Ia mendorong pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, para ahli lingkungan, akademisi, dan masyarakat adat maupun lokal Raja Ampat, untuk aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif sebagai bagian evaluasi menyeluruh terhadap rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayah kritis ini.
“Intinya ada evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil. Lalu memperkuat pengawasan dan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah setempat. Seluruh elemen perlu mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk menuntaskan polemik di Raja Ampat. Kami mendorong paradigma pembangunan yang tidak hanya berorientasi ekonomi jangka pendek, tapi juga menjaga keindahan dan fungsi ekologis untuk keberlangsungan generasi mendatang,” kata Daniel.
3. 1 perusahaan masih beroperasi, Bahlil klaim sesuai amdal

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, hanya satu yang saat ini beroperasi, yakni PT GAG yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahlil menegaskan, operasional perusahaan itu telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).