Bandung Barat, IDN Times - Rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat belum terlaksana. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Penetapan belum bisa dilakukan karena kita masih menghadapi gugatan PHPU di MK RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut," kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
