Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

(Kejati Jabar)
(Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Supriatna Gumilar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jabar, 2021-2023.

Dugaan keterlibatan Supriatna Gumilar atau SG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jabar di periode sebelumnya.

Dengan ditangkapnya SG, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Tiga orang ini yaitu Kevin Fabiano inisial KF, selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023. Kemudian, Cepi Puad Ansori inisial CPA, selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat.

1. Dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama

(Kejati Jabar)
(Kejati Jabar)

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto mengatakan, SG sebelumnya diperiksa selama delapan jam di Kantor Kejati Jabar. Setelah itu langsung ditahan.

"Dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama dua puluh hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024," ujar Arfianto, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar yang diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.

"Tersangka KF dan SG melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manager cabang olahraga, dan tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain. Harga sepatu juga telah di-mark up," tuturnya.

2. Modus korupsi setiap tahun anggaran berbeda-beda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Saat itu, KF yang ditunjuk sebagai Koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359,7 juta di mana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang kemanan, satu dokter, dan delapan orang UPP.

"Namu, KF sebagai penanggung jawab sebagai koordinator atletik membuat laporan pertanggung-jawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif," ujarnya.

"Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," ujarnya.

Kemudian, di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp36 juta. Setelah itu tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan beberapa cara.

Tersangka KF diminta untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar, selanjutnya SG menyuruh anggota lainnya yaitu CF untuk mencairkan dana hibah tersebut.

Karena merasa khawatir, tersangka CF berdalih bahwa dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG.

"Akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan," kata Arfianto.

3. Dana korupsi digunakan untuk kepentingan SG

(Kejati Jabar)
(Kejati Jabar)

Kemudian, ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari (ASL), di mana selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp1 miliar.

"Namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000," ucapnya.

Selain itu, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hinah untuk kegiatan operasional, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal. Bidang- bidang yang masuk ke proyeksi anggaran, tidak diberikan dana sesuai.

Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak dua kali, sekitar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak dua kali yaitu di Garut dan Bandung.

"Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan di mana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar," ucapnya.

"Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ NPCI Jabar dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar," tutur Arfianto.

4. Kerugian negara mencari Rp500 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda Tahun 2021 dan tahun 2023. Alih-alih memanfaatkan dana tersebut untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik untuk dikirim ke Papernas, SG dan kelompoknya justru memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dilakukan dengan cara mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih, untuk mendapat keuntungan pribadi. Misalnya, satu kamar dihuni tiga orang, di mana tidak memenuhi standar bagi para atlet.

"Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jabar, dana tersebut dibuat laporan pertanggung-jawabannya (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG," katanya.

Selain itu, cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30 persen, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.

"Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain-lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us