Bandung, IDN Times - Perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) turut memberikan respons atas dugaan perkara korupsi yang melibatkan anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM). Dalam perkara ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bandung.
Tiga orang tersangka ini yaitu mantan anak buah Ridwan Kamil sekaligus eks Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT); Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP); dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 sampai 2023. Total kerugian negara dari peristiwa ini sebesar Rp86,2 miliar.