Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Bandung Akan Tinjau Ulang Perda Parkir, Soroti Tarif dan Pungli

Kota Bandung
3 min read
Pemkot Bandung Akan Tinjau Ulang Perda Parkir, Soroti Tarif dan Pungli
Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
  • Pemkot Bandung akan meninjau ulang Perda parkir, mencakup besaran tarif dan penataan sistem, karena keterbatasan lahan serta tingginya kebutuhan parkir dinilai membuka celah pungli.
  • Evaluasi muncul setelah tarif parkir bus pariwisata Rp65 ribu dekat museum viral; Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan pungutan yang melanggar ketentuan akan ditindak.
  • Dalam jangka pendek, Pemkot tetap menertibkan pelanggaran parkir, namun kewenangannya terbatas pada penghentian aktivitas karena tidak dapat menjatuhkan pidana maupun membuat sanksi Perda bertentangan hukum lebih tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan review terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif parkir. Langkah tersebut muncul setelah kembali ditemukan persoalan pungutan parkir dengan tarif yang dinilai jauh di atas ketentuan, termasuk tiket parkir bus pariwisata yang viral dengan nominal Rp65 ribu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, persoalan parkir tidak cukup hanya diselesaikan melalui penindakan di lapangan. Menurutnya, aturan tarif parkir yang saat ini diatur melalui Perda juga perlu ditinjau karena keterbatasan ruang parkir dan tingginya permintaan membuat muncul celah bagi praktik pungutan liar.

"Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir. Apakah mesti sekaku itu? Sampai Perda menentukan harganya harus sekian," kata dia, Selasa (6/10/2026).

  1. 1. Ruang parkir relatif terbatas

    Ilustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)
    Ilustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)

    Wali Kota mengatakan tarif parkir di Kota Bandung saat ini diatur melalui Perda. Selain tarif parkir, terdapat pula aturan mengenai pajak parkir yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir di daerah.

    Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali untuk melihat apakah masih sesuai dengan kondisi kebutuhan ruang parkir di Kota Bandung saat ini. Ia menilai persoalan muncul karena ruang parkir yang tersedia relatif terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir cukup tinggi.

    "Dalam sebuah teori ekonomi maka yang terjadi adalah harga jadi meningkat ke mana-mana dan orang mau bayar. Wes bayar-bayar yang penting bayar tempat parkir," katanya.

    Karena itu, review Perda nantinya tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif. Pemkot Bandung juga ingin melihat kembali aspek penataan parkir secara keseluruhan.

    "Di Perda itu tarifnya. Semuanya termasuk itu penataannya. Harus itu," ucapnya.

  2. 2. Parkir Rp65 ribu kembali menyoroti persoalan pungli

    Ilustrasi praktik parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD
    Ilustrasi parkir liar (AI)

    Pernyataan tersebut disampaikan Farhan setelah muncul informasi mengenai tarif parkir bus pariwisata sebesar Rp65 ribu di kawasan dekat museum. Dia memastikan Pemkot Bandung akan melakukan penindakan apabila pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Pungli sudah pasti. Kita sikat. Ini berkali-kali," tegasnya.

    Menurutnya, persoalan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan bukan kali pertama terjadi. Pemkot Bandung selama ini melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang melanggar ketentuan. Namun, persoalan tersebut dinilai terus berulang karena terdapat celah dalam sistem penataan parkir.

    "Terus-terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini belum ada satupun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, 'Tah ieu yeuh.' Semua teh selalu memberikan ruang untuk pungli," ujarnya.

    Ia menilai kondisi tersebut perlu ditangani tidak hanya melalui operasi penertiban, tetapi juga dengan membenahi aturan dan sistem pengelolaan parkir.

  3. 3. Penindakan terkendala kewenangan dan sanksi Perda

    Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)
    Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)

    Farhan juga menjelaskan keterbatasan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran parkir. Menurutnya, Pemkot Bandung dapat melakukan penghentian atau penertiban terhadap aktivitas yang melanggar aturan. Namun, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.

    "Kalau penegakan Perda kita hanya bisa melakukan penghentian. Kita tidak bisa melakukan pemidanaan. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan," katanya.

    Ia mengibaratkan penertiban yang dilakukan berulang kali seperti mengusir pelanggar yang kemudian kembali melakukan aktivitas serupa.

    Selain persoalan kewenangan, sanksi dalam Perda juga dinilai memiliki keterbatasan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa membuat sanksi pidana sendiri di dalam Perda yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

    "Kalau sanksi Perda emang tidak tegas. Enggak mungkin, saya tidak boleh sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.

    Karena itu, untuk jangka pendek Pemkot Bandung akan tetap melakukan penegakan aturan terhadap pelanggaran parkir. Sementara untuk jangka lebih panjang, evaluasi terhadap Perda parkir akan dilakukan untuk melihat kembali besaran tarif sekaligus sistem penataannya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More