Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan penertiban aset berupa tujuh rumah yang ada di Jalan Laswi, Kota Bandung. Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sempat bentrok karena banyak warga yang menolak rumahnya dikosongkan.
Menurut Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo mengatakan, aset seluas sekitar 1.523 meter persegi tersebut ditertibkan karena pihak yang menempati rumah tersebut tidak memiliki izin tinggal dan tidak berkontrak dengan PT KAI.
"Mereka juga tidak punya surat atas kepemilikian lahan dan bangunan," ujar Kuswardoyo ditemui di tempat penertiban, Rabu (20/7/2022).