Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Lengkap Menkum Supratman Teken SK PPP Kubu Mardiono

IMG-20251002-WA0042.jpg
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Azis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum menandatangani SK PPP Kubu Mardiono
  • SK diberikan setelah dokumen PPP dinyatakan lengkap dan sesuai AD/ART partai
  • Kementerian Hukum memberikan layanan cepat tanpa intervensi pemerintah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono, Rabu (1/10/2025). Supratman pun membeberkan alasan lengkap menandatangani SK tersebut.

Ia mengatakan, keputusan menandatangi surat keputusan itu diambil setelah seluruh dokumen yang diserahkan dari PPP dinyatakan lengkap dan sesuai mekanisme anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Sudah selesai, tadi SK-nya saya sudah tanda tangan. Kan Kementerian Hukum sekarang bertransformasi, begitu ada permohonan yang masuk dan tidak ada masalah, saya anggap itu sesuai mekanisme AD/ART, saya sahkan," kata Supratman di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (2/10/2025).

1. PPP kubu Mardiono lebih cepat mendaftar

IMG-20251002-WA0037.jpg
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Azis Zulkhairil)

Supratman menyampaikan, prinsip utama Kementerian Hukum adalah memberikan layanan publik secara cepat dan tidak menunda keputusan bila seluruh syarat telah dipenuhi, dalam hal ini terkait berkas pendaftaran kepengurusan partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Karena yang paling penting adalah jangan menunda sebuah keputusan tapi percepat, karena ini adalah layanan buat publik. Kecuali kalau ada komplain dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurut Supratman, SK PPP sah diberikan kepada Mardiono karena hanya pihaknya yang mendaftar secara resmi dan melengkapi dokumen sesuai hasil Muktamar IX di Makassar.

"Terkait PPP, kami sudah periksa semua baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, sehingga mekanisme yang digunakan adalah AD/ART sesuai hasil Muktamar ke-9 di Makassar," katanya.

2. Semakin cepat SK ditandatangani semakin baik

IMG-20251002-WA0040.jpg
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Azis Zulkhairil)

Adapun pendaftaran berkas kubu Mardiono masuk ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025 dan langsung diproses dalam waktu singkat. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan prinsip lembaganya.

"Yang jelas saya tanda tangan tanggal 1 SK penetapan Kementerian Hukum itu jam 10 atau 11, baru Pak Mardiono yang mendaftar. Dari tanggal 30 mendaftar, saya tandatangani SK nya itu di jam 10-11 tanggal 1 Oktober," tuturnya.

"Jangankan sehari, Golkar saya (tanda tangani) dua jam. PKB tiga jam saya selesaikan. Jadi kalau sehari, minta maaf," ucap Supratman.

3. Klaim tidak ada intervensi dari pemerintah

IMG-20251002-WA0041.jpg
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Azis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Supratman menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam penerbitan SK ini. Menurutnya, kementerian hanya memverifikasi siapa yang mengajukan pendaftaran dan apakah sesuai aturan yang berlaku.

"Enggak ada, jangan harap ada intervensi pemerintah. Siapa yang mendaftar kami verifikasi, kalau sudah sesuai kan diterbitkan," tuturnya.

Merespons kubu Agus Suparmanto yang juga kabarnya telah mendaftarkan SK kepengurusan ke Kementerian Hukum. Supratman mempersilahkan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada putusan tata usaha negara yang dianggap bermasalah.

"Gak mungkin (disahkan), silakan lakukan upaya hukum kalau putusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, soal pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan pemerintah bersikap netral dan tak memihak dalam menyikapi dinamika internal PPP, Supratman menyebut tidak ada masalah dalam pendaftaran kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono.

"Apanya yang masalah, sampai kemarin tanggal 30 itu gak ada satupun surat yang kami terima menyangkut keberatan pendaftaran dari Pak Mardiono, gak ada sama sekali. Setelah saya tanda tangani SK, baru kemudian ada yang datang, bagaimana mau saya ubah SK yang ditanda-tangani," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Alasan Lengkap Menkum Supratman Teken SK PPP Kubu Mardiono

03 Okt 2025, 07:00 WIBNews