Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Kesepian, Lansia di Purwakarta Cabuli Empat Anak Perempuan

dok Polres Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Seorang laki-laki lanjut usia di Kabupaten Purwakarta mencabuli empat anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu terungkap setelah orangtua dari salah seorang korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain menyebutkan inisial pelaku SR alias Aay (69 tahun). Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Plered yang telah memiliki istri dan anak.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalamannya kepada teman sebelum akhirnya disampaikan kembali oleh temannya kepada orangtua korban.

“Orang tua korban lantas membuat laporan kepada kepolisian kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” kata Edwar, Sabtu (1/10/2022).

1. Pelaku mengaku cabuli korban karena merasa kesepian

pexels

Edwar menjelaskan, pelaku melancarkan modusnya dengan membujuk korban-korbannya dengan memberikan uang jajan. “Pelaku memberikan uang Rp10 ribu rupiah supaya korban tidak menceritakan (pencabulan) kepada orang lain,” ujarnya.

Tindakan pelaku itu dilaporkan dilakukan di satu warung yang ada di depan rumah anak pelaku. Untuk motif perbuatannya, Erwar hanya menyimpulkan yang bersangkutan merasa kesepian, meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pelaku itu merasa kesepian.

2. Korban pencabulan bertambah menjadi empat orang

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, maupun pelaku. Setelah ditangkap dan diperiksa polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang sama kepada tiga anak perempuan lainnya.

Para korban diakui masih di bawah umur, seperti salah seorang di antaranya yang berusia 12 tahun. “Untuk korban yang awalnya satu orang, berdasarkan pengembangan penyidikan korbannya mencapai empat orang dan semuanya anak di bawah umur," kata Edwar.

3. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tentang ketiga korban lainnya, Edwar mengakui awalnya mereka ketakutan untuk mengaku sebagai korban. "Setelah kita lakukan pendekatan, akhirnya ketiga anak tersebut mengakui bahwa dia pernah menjadi korban pencabulan dari pelaku ini," katanya.

Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us