Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung membeberkan alasan dengan tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Hakim menganggap tuntutan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) harus dipertimbangkan dengan rasa seadil-adilnya dan harus memenuhi hak keadilan di antara korban dan terdakwa.
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," ujar hakim Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).