Bandung, IDN Times - Aktivis demokrasi Neni Nur Hayati berencana membawa kasus doxing oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat ke ranah hukum. Hal itu nantinya akan dilaksanakan jika proses somasi tidak menemui jalan keluar.
Anggota tim kuasa hukum Neni, Ikhwan Fahrojhi menyampaikan, kasus doxing yang dilakukan oleh Diskominfo Jabar dengan mengunggah foto tanpa izin di akun media Instagram resmi pemerintah. Tindakan itu berakhir pada kerugian yang dialami Neni, dan jelas merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum.
"Menurut Undang-undang perlindungan data pribadi itu memasang wajah tanpa izin itu di media sosial ada ancaman pidananya. Bisa jadi kami akan mengambil langkah pidana kalau seandainya tidak ada penyelesaian yang bijaksananya begitu," ujar Ikhwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/7/2025).