Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdik Jabar Minta Perangkat Desa Ajak Siswa Bersekolah ke SMA Swasta

IMG-20250708-WA0008.jpg
Kepala Disdik Jabar, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Surat edaran dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah
  • RT/RW diminta lakukan pendataan
  • Sekolah swasta menjerit karena tidak dapat siswa

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat turut memberikan perhatian terhadap kondisi beberapa sekolah swasta yang kini masih belum mendapatkan murid banyak. Salah satunya dengan mengarahkan murid yang belum mendapatkan bangku pendidikan SMA/SMK/MA bisa melanjutkan ke sekolah swasta.

Diketahui, daya tampung pada jalur seleksi penerimaan murid baru (SPMB) sudah banyak yang terpenuhi. Apalagi kini nada program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di mana rombongan belajar ditambah paling banyak 50 murid.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, surat resmi kepada pemerintah desa dan RT/RW agar aktif melakukan tracking atau pendataan terhadap siswa yang belum bersekolah dan mendorong mereka agar melanjutkan pendidikan di sekolah swasta terdekat.

"Siswa usia sekolah jenjang SMA/SMK/MA agar difasilitasi, dimotivasi dan diarahkan untuk bersekolah di SMA/SMK/MA Swasta yang terdekat dengan domisili mengingat SPMB dan PAPS SMAN/SMKN sudah selesai," kata Purwanto dikutip dari surat resminya, Minggu (20/7/2025).

1. Surat edaran dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah

IMG-20250708-WA0009.jpg
Kepala Disdik Jabar, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, surat edaran ini sudah sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50 yang menyebut bahwa pemerintah daerah wajib menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan swasta atau lembaga pendidikan lain yang masih memiliki kapasitas.

Dari data Disdik Jabar, lulusan SMP/MTs tahun 2025 tercatat sebanyak 834.734 murid. Hanya saja, sekitar 374.082 murid yang tertampung di SMAN, SMKN, dan MAN. Artinya, masih ada sekitar 460 ribu lebih siswa yang belum terdata melanjutkan pendidikan.

2. RT/RW diminta lakukan pendataan

IMG-20250611-WA0039.jpg
Suasana SPMB SMKN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Purwanto menegaskan pentingnya peran kolaboratif antara Disdik, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat di tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal.

Disdik Jabar juga mengingatkan bahwa batas akhir input data siswa ke Dapodik adalah 31 Agustus 2025. Oleh karena itu, proses pendataan dan fasilitasi masuk sekolah harus dilakukan secepatnya agar siswa tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.

"Bersama ini kami mintakan bantuan saudara untuk mengkoordinasikan Pemerintahan Desa dan RT/RW melakukan tracking warga usia sekolah agar memfasilitasi dan memotivasi untuk bersekolah sesuai dengan jenang pendidikan," katanya.

3. Sekolah swasta menjerit karena tidak dapat siswa

IMG_20250610_104413.jpg
SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, kebijakan penambahan Rombel oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdampak kepada sepinya murid di sekolah swasta. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) mencatat keterisian kursi pada tahun ajaran 2025/26 saat ini hanya 20 sampai 30 persen.

Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, kondisi ini tidak lepas dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Di mana akhirnya meningkatkan rombel hingga 50 siswa per kelas.

Untuk mengantisipasi kekurangan murid pada tiga tahun ke depan, FKSS tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum ke jenjang tersebut, Ade berencana melayangkan somasi.

"Hari kemarin saya sudah tanda tangan surat kuasa ke tim hukum kami dan gugatan sudah kita susun bersama apa yang menjadi gugatan kita. Tentunya minggu ini kita siapkan somasi dan selanjutnya kita akan melakukan pengajuan gugatan ke PTUN," kata Ade, Rabu (16/7/2025).

Ade melanjutkan, nantinya ada empat hingga lima poin gugatan yang disiapkan FKSS dalam poin gugatan nantinya, dan kini masih membuka ruang kolaborasi dengan lembaga lain seperti Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan FKSS SMK.

"Sementara kita serahkan ke tim hukum kami walaupun itu kemarin dirumuskan bersama kami tapi kalau dari FKSS ada empat atau lima yang kami masukkan. Dan kami masih menunggu lembaga-lembaga lain yang mau bergabung dengan kami. BMPS, FKSS SMK belum (bergabung)," tuturnya.

"Kalau pun dari lembaga lain tidak mau gabung, kita tetap jalan, kan kita sudah tandatangan surat kuasa, yoh kalau kita menang, yang menang semuanya, jangan kita saja yang berjalan," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us