Bandung, IDN Times - Sebanyak dua pakar hukum pidana turut dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang. Kedua pakar tersebut turut membeberkan pandangannya mengenai dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Adapun dua pakar tersebut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Chairul Huda, dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan, Universitas Airlangga (Unair), Prof. Y. Sogar Simamora. Keduanya pun turut menjawab pertanyaan dari kurasa hukum terdakwa dan juga Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, ahli Chairul Huda turut menyampaikan, sejatinya istirahat Operasi Tangkap Tangan tidak ada dalam KUHAP. Istilah yang tepat adalah tertangkap tangan.
"Yaitu keadaan di mana orang ditangkap pada waktu melakukan tindak pidana, atau segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau ketika ada barang bukti pada dirinya yang diduga tentang suatu tindak pidana dan diteriakkan oleh khalayak ramai," ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (13/7/2026).
