Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Pihak Halangi Penyidikan Yana Mulyana, Ema Sumarna: No Comment
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hal ini diketahui ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna enggan memberikan komentar. Dia tidak paham atas pernyataan KPK mengenai siapa yang menghalangi penggeledehan tersebut.

"Punten (maaf) kaitan info ini saya no comment (tidak berkomentar).Abdi (saya) tidak paham," kata Ema saat dihubungi wartawan, Kamis (20/4/2023).

1. Sempat ada yang ingin barang bukti dihilangkan

IDN Times/Yogi Pasha

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengataan bahwa KPK masih melakukan pencarian bukti oleh tim penyidik ke Balaikota Bandung. Ketika berada di sana ada upaya menghalangi dengan memberikan saran agar barang bukti yang ada dihilangkan.

KPK mengingatkan bahwa menghalangi penyidikan bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami pun dapat tegas menerapkannya," ujarnya.

2. Yana Mulyana jadi tersangka suap pengadaan CCTV dan internet

Dokumentasi Antara Foto

Diketahui, Yana Mulyana terjaring dalam tangkap tangan KPK pada Jumat, 14 April 2023 di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.

Usai ditangkap, Yanna ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).

3. KPK sita barang bukti senilai Rp924,6 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan tersebut. Bukti-bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.

"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Editorial Team

Related Article