Bandung, IDN Times - Kasus baru positif COVID-19 di Jawa Barat kembali melonjak. Pada Senin (21/9/2020), setidaknya ada 680 kasus baru yang memperlihatkan keterpaparan virus tersebut kepada masyarakat.
Angka ini merupakan yang tertinggi dalam dua pekan ke belakang. Berdasarkan data aplikasi Pikobar, rata-rata 350 sampai 400 kasus baru. Sebelum 680 kasus, sempat ada data tinggi juga pada Sabtu (19/9/2020), di mana 470 kasus baru di Jabar.
Atas kenaikan angka yang sulit ditahan ini, Pemrpov Jabar berencana meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.
Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.
“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” kata Kang Uu dalam konferensi pers kemarin.
