Bandung, IDN Times - Pernikahan dini di Kota Bandung masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang di rilis pada 2021, sekitar 8,81 persen anak perempuan di Kota Bandung yang usianya di bawah 16 tahun sudah menikah.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, syarat menikah untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia 16 tahun. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, jika menikah di bawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua atau yang ditunjuk sebagai wali.
Sedangkan menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan pertama idealnya adalah umur 21 hingga 25 tahun. Rekomendasi BKKBN sesuai dengan hak pendidikan 12 tahun, juga diharapkan ketika menikah sudah memiliki kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi serta kemapanan material dan mencegah meningkatnya pernikahan anak.