8 Warga Tewas, Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 8 warga meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Otoritas penyedia layanan angkutan tersebut dituntut meningkatkan keamanan di area perlintasan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, kejadian tewasnya delapan orang tersebut terjadi sepanjang 2024. Selain tewas, ada dua orang alami luka berat dan lima luka ringan.
"Kejadian warga yang meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, lebih dari 30 orang meninggal dunia," kata Rokhmad di Kota Cirebon, Senin (7/10/2024).
1. Tutup 14 perlintasan sebidang
Dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat, Daop 3 Cirebon sepanjang 2024 ini sudah menutup 14 perlintasan sebidang. Perintasan sebidang itu menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas tertabrak kereta api.
Menurut Rokhmad, penutupan tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Rokhmad.