8 Warga Tewas, Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang

Cirebon, IDN Times - Sebanyak 8 warga meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Otoritas penyedia layanan angkutan tersebut dituntut meningkatkan keamanan di area perlintasan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, kejadian tewasnya delapan orang tersebut terjadi sepanjang 2024. Selain tewas, ada dua orang alami luka berat dan lima luka ringan.
"Kejadian warga yang meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, lebih dari 30 orang meninggal dunia," kata Rokhmad di Kota Cirebon, Senin (7/10/2024).
1. Tutup 14 perlintasan sebidang

Dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat, Daop 3 Cirebon sepanjang 2024 ini sudah menutup 14 perlintasan sebidang. Perintasan sebidang itu menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas tertabrak kereta api.
Menurut Rokhmad, penutupan tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Rokhmad.
2. Dorong bangun flyover dan underpass

Selain itu, Daop 3 Cirebon mendorong pemerintah daerah membangun underpass maupun fly over di perlintasan sebidang. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kecelekaan warga yang tertabrak kereta api.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Rokhmad.
Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beberapa sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun sudah dilakukan.
Menurutnya, keberadaan perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon berada di tengah permukiman warga, kawasan sekolah, akses pertanian, hingga pasar. Keberadaan perlintasan itu semakin membahayakan masyarakat.
"Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api," katanya.
3. Ada 82 perlintasan sebidang tanpa penjagaan

Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74 dan 82 titik perlintasan tidak terjaga.
Dalam aturan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Ia pun mengharapkan, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
"Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ tutup Rokhmad.