Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2283427b-6f0b-47c7-b5c4-3d45cbe1cad3.jpeg
Tersangka kasus Cidahu jadi tahanan kejaksaan (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Villa di Cidahu dirusak dan diduga jadi tempat ibadah

  • Polisi menyerahkan 8 tersangka ke Kejaksaan Negeri Sukabumi

  • Warga diimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Delapan tersangka kasus pembubaran retret Kristen dan pengrusakan rumah singgah atau villa di Cidahu, Kabupaten Sukabumi resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Polres Sukabumi.

Proses penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) kemarin oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.

1. Diduga jadi tempat ibadah, villa dirusak ramai-ramai

Tersangka kasus Cidahu jadi tahanan kejaksaan (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan yang terjadi di sebuah rumah singgah atau villa di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam waktu 2x24 jam, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka itu diketahui berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

2. Polisi: Penanganan kasus sesuai prosedur

Tersangka kasus Cidahu jadi tahanan kejaksaan (IDN Times/Istimewa)

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional.

"Saat ini, para tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (5/8/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

"Delapan tersangka resmi kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam perkara perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Cidahu," terang Aah.

3. Warga diimbau tetap tenang dan tak terprovokasi

Tersangka kasus Cidahu jadi tahanan kejaksaan (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Aah menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu-isu liar dan mempercayakan proses sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," pungkasnya.

Editorial Team