Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Delapan tersangka kasus pembubaran retret Kristen dan pengrusakan rumah singgah atau villa di Cidahu, Kabupaten Sukabumi resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Polres Sukabumi.
Proses penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) kemarin oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.