Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas kepolisian. (Dok. IDN Times)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat sebanyak 64 orang personelnya menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.

Adapun para pelanggar ini mayoritas dilakukan para anggota Polda Jabar baik dari awal Januari hingga Desember 2024. Seluruhnya anggota yang dilakukan PTDH juga kini dipastikan tidak lagi menjadi anggota kepolisian.

1. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan 2023

ilustrasi garis polisi (Dok.istimewa)

Berdasarkan catatan Polda Jabar, jumlah para anggota Polda Jabar yang menerima PTDH mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun pada tahun 2023 total ada sebanyak 39 orang anggota yang diberhentikan tidak hormat.

"Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), keseluruhan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 39 orang, dan seluruhnya Bintara," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).

2. Ada pelanggaran asusila dan lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di