Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat sebanyak 64 orang personelnya menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
Adapun para pelanggar ini mayoritas dilakukan para anggota Polda Jabar baik dari awal Januari hingga Desember 2024. Seluruhnya anggota yang dilakukan PTDH juga kini dipastikan tidak lagi menjadi anggota kepolisian.