Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jawa Barat turut memberikan remisi Hari Raya Waisak 2026 kepada 52 warga binaan atau narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jabar.
Adapun total terdapat total 33 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Sementara, remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 16 Tahun 2023.
