Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
52 Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak 2026, Termasuk Empat Koruptor
Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Waisak 2026, dengan pengurangan masa tahanan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
  • Dari total penerima remisi, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, namun identitas dan besaran remisinya tidak dijelaskan demi menjaga privasi warga binaan.
  • Pemberian remisi dilakukan sesuai aturan UU Pemasyarakatan dan Permenkumham, dengan syarat utama narapidana berkelakuan baik serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 Juni 2026

Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, menyampaikan bahwa sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Waisak 2026. Empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Waisak 2026

Sebanyak 52 warga binaan di berbagai lapas dan rutan Jawa Barat memperoleh remisi dengan besaran berbeda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemberian remisi Hari Raya Waisak 2026 kepada 52 narapidana beragama Buddha di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat.
  • Who?
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melalui Kakanwil Kusnali memberikan remisi kepada 52 warga binaan, termasuk empat narapidana kasus korupsi.
  • Where?
    Remisi diberikan di 33 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak tahun tersebut.
  • Why?
    Remisi diberikan karena para narapidana memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • How?
    Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023, dengan besaran pengurangan masa tahanan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Waisak tahun 2026, ada 52 orang di penjara Jawa Barat yang dapat potongan waktu hukuman. Mereka semua beragama Buddha dan sudah berkelakuan baik. Ada yang dipotong 15 hari, ada juga dua bulan. Empat orang dari mereka itu kasus korupsi. Sekarang mereka belum bebas, tapi hukumannya jadi lebih singkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemberian remisi Waisak kepada 52 narapidana di Jawa Barat mencerminkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menghargai perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan menekankan syarat berkelakuan baik serta masa pidana minimal, kebijakan ini menunjukkan bahwa pembinaan di lapas berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jawa Barat turut memberikan remisi Hari Raya Waisak 2026 kepada 52 warga binaan atau narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jabar.

Adapun total terdapat total 33 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Sementara, remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 16 Tahun 2023.

1. Dipastikan tidak ada yang langsung bebas

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 52 warga binaan yang mendapatkan remisi di Jabar besaran diskon atau pengurangan masa tahanannya berbeda-beda. Ada sebanyak enam orang memperoleh remisi 15 hari, 24 orang memperoleh remisi satu bulan.

Kemudian, sembilan narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 13 narapidana memperoleh remisi dua bulan. Namun, puluhan narapidana itu tak langsung bebas.

"Jumlah total 52 orang," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, melalui keterangan yang diterima pada Senin (1/6/2026).

2. Ada empat orang koruptor dapat remisi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusnali melanjutkan, berdasarkan data ada empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci identitas dan besaran remisi yang diperoleh empat narapidana kasus korupsi tersebut.

"Korupsi ada empat orang. Untuk nama (narapidana korupsi) gak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan," jelasnya.

3. Seluruh napi yang dapat remisi sudah memenuhi persyaratan

Ilustrasi napi di penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusnali menambahkan, 52 narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak masa penahanan.

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan," kata dia.

Editorial Team

Related Article