Ilustrasi PPDB (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ade tidak menampik mengenai masih banyaknya orangtua yang hendak mengelabui panitia dan satuan pendidikan dengan membuat dokumen palsu seperti Kartu Keluarga (KK) agar diterima dalam PPDB tahap I yaitu zonasi. Sehingga jumlahnya mencapai 223 peserta yang dianulir.
Di sisi lain, fenomena label sekolah favorit pun masih ada.
Dari jumlah itu, Ade mengatakan, kasus yang paling mencolok yaitu di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung, di mana ada sebanyak 94 peserta didik yang dianulir. Sebelumnya, memang kedua SMA ini tergolong favorit dan telah menghasilkan beberapa alumni para publik figur seperti Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, hingga aktor kawakan Almarhum Didi Petet, dan sederet pesohor lainnya.
"SMAN 3 Bandung per tanggal 19 Juni ada 42 calon peserta didik yang dianulir, terus bertambah 25 orang, total 67. SMAN 5 Bandung per tanggal 19 Juni ada 21 orang dianulir, skarang ditambah enam jadi total 27 orang. Secara keseluruhan peserta didiskualifikasi di dua SMAN ini ada 94 orang," ujar Ade.
Ade menuturkan, temuan ini berawal dari salah satu peserta yang dianulir pada PPDB tahap I karena menggunakan KK palsu, setelah itu sang peserta melaporkan beberapa peserta lainnya. Sekolah kemudian melakukan verifikasi dan terbukti alamat domisili tidak sesuai.
"Satu peserta dianulir kemudian menyamping bahwa ada temanya menggunakan pola seperti ini, akhirnya kami lakukan verifikasi ulang terkait nama muncul dan dari dua sekolah ini dibantu dari tim direksi Satpol PP dan Polisi Militer," ujarnya.
Secara sistem, Ade menjelaskan, para peserta yang didiskualifikasi ini lolos dan masuk melalui jalur zonasi. Namun, pada saat verifikasi ulang oleh satu pendidikan ditemukan tidak kesesuaian.
"Bahwa mereka walaupun KK-nya valid tapi domisili tidak sebenarnya itu diperkuat oleh ketua RW di mana mereka seolah-olah berdomisili di situ. Ternyata valid ketua RT tidak kenal orang tersebut. Jadi nebeng KK. Dan lebih luar biasanya ada KK tapi tempatnya kantor," kata dia.
Peserta yang dianulir ini sudah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Ade memastikan, 94 orang calon peserta didik baru ini sudah dinyatakan tidak lolos.
"Berdasarkan rapat dewan guru memutuskan status diterima calon peserta didik dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima," katanya.
Sementara untuk dua orang yang dianulir dalam PPDB tahap dua ini terjadi di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sumedang. Siswa yang dianulir ini kedapatan me-mark up nilai SMP anaknya agar bisa masuk sekolah tujuan.
"Saya dapat informasi dari pihak sekolah, bahwa ada yang aneh mengenai hasil nilai dua orang ini, akhirnya tim verifikasi datang ke SMP siswa dan terjadi perbedaan nilai, kemudian keduanya bertemu dengan pihak sekolah dan dianulir," ungkapnya.