Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas untuk mengurangi pemakaian plastik oleh masyarakat. Mulai 2020 semua ritel di Bandung tidak boleh memberikan kantung plastik secara gratis kepada seluruh konsumen yang berbelanja. Ini sesuai dengan komitmen Pemkot Bandung menghilangkan penggunaan kantong plastik hingga 100 persen pada 2025.
Komitmen tersebut ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.
Dalam perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap.
"Perwal 37 tahun 2019 lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah, mengurangi dari sumbernya langsung," ujar Oded saat peresmian Perwal tersebut di Hotel Ibis Style, Kamis (10/10).