Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Dampak pandemi virus corona (COVID-19) mulai dirasakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) Kota Bandung. Nasib daripada sekitar kurang lebih 2.600 IKM (Industri Kecil Menengah) di Kota Bandung kini terancam.

Hal tersebut disampaikan oleh Elly Wasliah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, saat ditemui awak media di Pendopo Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (3/4).

1. Banyak dari kalangan pengusaha kecil

Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Elly mengatakan, beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori IKM adalah industri pembuatan kaos di kawasan Jalan Suci, dan pelaku usaha sepatu di Jalan Cibaduyut. Menurutnya, saat ini para pelaku usaha tersebut masih dalam pendataan.

"Dari kurang lebih 2.600 IKM di antaranya adalah pelaku usaha kecil dan 458 merupakan pelaku usaha menengah. Saat ini masih didata dan dilengkapi," ungkapnya.

2. Nilai ekspor Kota Bandung turun 24 persen

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Selain berdampak kepada IKM, Elly menuturkan, pada Januari hingga Maret 2020 nilai ekspor dari Kota Bandung ke luar negeri menurun hingga 24 persen. Penurunan tersebut menurutnya tidak lain akibat Pandemi COVID-19.

"Kemarin ekspor dari Kota Bandung menurun sekitar 24 persen akibat wabah COVID-19. Ekspor banyak dari fashion, ikan hias, dan lainnya dengan tujuan negara yang didominasi ke Jepang, Amerika dan Malaysia," tuturnya.

3. Disdagin Kota Bandung masih layani permohonan surat ekspor

Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski mengalami penurunan, Elly mengaku, Disdagin Kota Bandung akan tetap melayani keterangan surat untuk ekspor ke luar negeri. Namun permohonan itu juga mengalami penurunan yang berbeda dengan hari biasanya.

"Kami masih melayani surat keterangan asal untuk eksportir. Tapi biasa per hari 70 permohonan sekarang turun 24 persen," katanya.

4. Disdagin lakukan pembatasan kepada toko-toko modern

IDN Times/Aji

Elly menambahkan, Disdagin juga melakukan pembatasan jam operasional kepada toko-toko modern yang ada di Kota Bandung. Pembatasan berlaku dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Adapun beberapa toko modern yang berdekatan dengan rumah sakit mendapat pengecualian berupa jam khusus

"Disdagin sudah memberikan arahan agar pasar modern menerapkan pyhsical distancing untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Jika ada ditemukan melanggar akan disanksi," kata dia.

Editorial Team