Bandung, IDN Times - Sebanyak sepukuh orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro didakwa oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2 hingga 4 tahun kurungan penjara. Hakim menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun sepukuh orang terdakwa ini yaitu: Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.