Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Sebanyak sepukuh orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro didakwa oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2 hingga 4 tahun kurungan penjara. Hakim menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun sepukuh orang terdakwa ini yaitu: Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

1. Dua orang terdakwa divonis 4 tahun bui denda Rp2 Miliar

Janji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyatakan, terdakwa Daniel Abe yang menjabat Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ divonis pidana kurungan selama empat tahun dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu tahun," kata Hera.

2. Empat orang divonis tiga tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di