Ngaku Jendral NII, Tiga Warga Garut Ditangkap Polisi

Ketiga orang ini ditangkap setelah videonya viral

Garut, IDN Times - Setelah mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, ketiga pria ditangkap aparat Polres Garut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap polisi setelah videonya dengan membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar luas di media sosial.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ketiga orang yang mengaku Jenderal NII ini berinisial S, UJ, dan JK. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

“Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia,” Ujar Wirdhanto, Kamis (03/02/2022), ke sejumlah awak media.

1. Kasus terbongkar setelah video pelaku viral

Ngaku Jendral NII, Tiga Warga Garut Ditangkap PolisiIDN Times / Istimewah

Wirdhanto menjelaskan terbongkarnya kasus ini diawali dari beredarnya sebuah video, yang menampilkan tiga orang di mana menegaskan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021.

Atas dasar tersebut, polisi langsung turun ke lapangan dan mencari ketiga pria tersebut.

“Tiga orang yang kita tangkap ini diakui sebagai Jenderal NII yang berada di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, kami menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui media sosial. Dari 2019 hingga 2021, terdapat 57 video terkait propaganda yang menyoal NII,” tuturnya.

2. Polisi temukan bendera dan atribut NII

Ngaku Jendral NII, Tiga Warga Garut Ditangkap PolisiIDN Times / Istimewah

Polisi juga turut mengamankan barang bukti usai melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Tak hanya bendera yang berlambang NII--bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya, polisi juga mengamankan lembar penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara. Atas amanah tersebut, mereka kemudian menyiarkan berbagai hal tentang NII, mulai dengan penentuan batas negara hingga ideologi.

Akun YouTube parkesit82 yang digunakan untuk mengunggah propaganda terkait NII itu, ungkap Kapolres, diketahui memiliki 318 subscriber.

“Ke depan kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan,” ungkapnya.

3. Ketiga pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara

Ngaku Jendral NII, Tiga Warga Garut Ditangkap PolisiIDN Times / Istimewah

Ketiga orang tersangka tersebut diganjar dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar, lalu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE.

Tidak hanya itu, mereka juga diganjar Pasal 24 D juncto Pasal 66 Undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” katanya.

Kapolres menyatakan instansinya akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.

“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” kata Wirdhanto.

Baca Juga: Kemenag Beri Pendampingan untuk Korban Baiat NII di Garut

Baca Juga: Eks Panglima NII Ungkap Paparan Radikalisme pada Artis dan Atlet

Baca Juga: Terlibat Jaringan Teroris NII, Ini Identitas 4 Penyerang Mapolda Riau

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya