Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar Ketentuan

Pemkot Bandung larang hiburan malam beroperasi selama Ramadan

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi mengeluhkan tempat hiburan atau kelab malam di wilayah setempat yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam. Penerima kuasa dari salah seorang warga Jalan Karangsari, Francis Ebby menyebutkan, tempat hiburan malam itu beroperasi sampai dini hari.

Menurut dia, warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam itu semenjak bertahun-taun lalu. "Keluhannya, agar manajemen Helen's Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari," tutur dia.

1. Selalu terjadi setiap tahun dan tak ada yang berani menindak

Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar KetentuanIlustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lantaran terus terjadi bertahun-tahun, Francis menyampaikan, warga heran tak kunjung ada penindakan pada tempat hiburan malam tersebut. Hal itu termasuk saat berlaku pembatasan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan," ujar dia.

2. Satpol PP dan Disbudpar perlu lakukan pengecekan lapangan

Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar KetentuanOperasi PSBB Satpol PP Makassar. (IDN Times/Satpol PP Makassar)

Menanggapi perihal keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan ke lapangan. Bersamaan dengan upaya itu, jajaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mesti sekalian menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha hiburan malam guna memenuhi aturan berlaku.

"Memang surat edaran berlaku semenjak Selasa, 21 Maret 2023, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," ujar Tedy.

Tedy mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas. "Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas," ucap dia. 

3. Pemkot Bandung larang tempat hiburan malam beroperasi sejak Selasa malam

Warga Keluhkan Ada Klub Hiburan Malam Beroperasi di Luar KetentuanIlustrasi tempat hiburan malam. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Surat edaran itu berbunyi, bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Penutupan aktivitas-aktivitas dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB. Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya