Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANI

Kisruh pengelolaan Pasar Andir sudah terjadi sejak 2016

Bandung, IDN Times - Kisruh hak pengelolaan Pasar Andir, Kota Bandung antara PD Pasar Bermartabat dengan PT Aman Jaya Prima (APJ) ternyata terus berlanjut. Padahal, menurut versi PT APJ, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan persoalan itu dengan memenangkan sengketa hak pengelolaan kepada pihaknya.

Kendati demikian, perusahaan milik Pemerintah Kota Bandung, PD Pasar Bermartabat menilai keputusan BANI Nomor 31/2018/ BANI Bandung tertanggal 5 Maret 2019 yang menyatakan bahwa PT APJ sebagai pengelola Pasar Andir hingga 28 September 2020, tidak adil dan tidak sesuai dengan kesepakatan damai awal.

Mendapatkan respons tersebut pihak PD Pasar Bermartabat berencana melakukan gugatan kepada BANI atas keputusan yang dikeluarkan. Bagaimana sikap Pemkot Bandung menghadapi persoalan ini?

Baca Juga: Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MA

1. PD Pasar menyiapkan surat gugatan ke BANI untuk tolak hasil putusan

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANIIDN Times/Yogi Pasha

Kuasa Hukum PD Pasar Bermartabat Achmad Rivai mengatakan, keputusan BANI pada tanggal 5 Maret 2018 dengan memenangkan pengelolaan kepada PT APJ hingga 20 September 2020 tidak adil. Sebab, kata dia, keputusan itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat PD Pasar Bermartabat dengan PT APJ yang diinisiasi BANI Bandung pada 2018 sebelum proses hukum di persidangan BANI selesai.

"Sudah ada kesepakatan yang sudah dibangun pada saat berita acara mediasi ditempuh, para pihak sepakat (kerja sama) berakhir di 2016. Kesepakatan itu ditandatangani oleh kami PD Pasar, pihak APJ, maupun majelis (BANI). Dan itu tidak dipenuhi dalam putusan (persidangan). Maka kami akan melakukan upaya hukum. Upaya hukumnya kita masuk ke ranah keperdataan yang kami tempuh di Pengadilan Negeri," kata Rivai dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (3/12).

2. Menyiapkan langkah hukum perdata

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANIIDN Times/Yogi Pasha

Rivai menjelaskan, gugatan yang akan dilayangkan kepada BANI termasuk PT APJ akan dibuat dalam dua perkara. Pertama, perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. "Gugatan keperdataan ke dua-duanya. Ke Majelis Arbirter dan PT APJ. Saat ini sedang berproses," ungkapnya.

Langkah itu, kata Rivai, karena terdapat kejanggalan dalam hasil putusan BANI. Karena itu, PD Pasar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan secara perdata terkait putusan BANI dan juga terhadap PT APJ ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Makanya melakukan banding termasuk perdata. Kenapa ke luar dari kesepakatan. Dari mana penilaian majelis arbiter (memutuskan pengelolaan PT APJ) sampai 2020. Kita juga belum dapat hasilnya seperti apa (dari MA)," ucapnya.

3. Versi PD Pasar, pengelolaan PT APJ terhadap Pasar Andir sudah berakhir pada 2016

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANIIDN Times/Istimewa

Lebih lanjut Rivai menambahkan, PD Pasar Bermartabat tetap berpegang teguh jika pengelolaan PT APJ di Pasar Andir telah berakhir di tahun 2016. Hal tersebut sesuai dengan mediasi yang diinisiasi BANI sebelum proses hukum selesai. Dalam kesepakatan yang ditandatangani seluruh pihak baik PD Pasar, PT APJ, dan hakim BANI telah muncul kesepakatan bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ berakhir pada 2016.

"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) sudah jelas. Pembuatan PKS di 2009 dan 2014, PD Pasar Bermartabat dan PT APJ sepakat perjanjian berakhir di tahun 2016," tuturnya.

Rivai menilai ada yang janggal dari Keputusan BANI yang memenangkan gugatan PT APJ dan menetapkan pengelolaan Pasar Andir masih di bawah PT APJ hingga tahun 2020.

"Dalam putusan ini kami (merasa) aneh. Di poin nomor lima (kesepakatan bersama), pengelolaan yang ada harus diserahkan seluruhnya ke PD Pasar termasuk dengan ke pihak ketiga. Majelis sudah tandatangan tapi kenapa keluar dari kesepakatan yang ada. Kami bingung juga. Darimana majelis arbiter melakukan penilaian (PT APJ) bisa (mengelola Pasar Andir) sampai 2020," imbuhnya.

4. PD Pasar belum terima surat penetapan pengadilan BANI soal pengelolaan Pasar Andir

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANI(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Kabag Hukum Kota Bandung Bambang Suhari yang juga anggota Badan Pengawas PD Pasar menyatakan sampai saat ini belum ada penetapan atau eksekusi pengadilan atas putusan BANI. Karena itu, dia meminta PT APJ menunjukkan dasar hukum pengelolaan Pasar Andir.

"Kalau PT APJ punya dasar hukum pengelolaan, mana bukti penetapan pengadilan. Nomor berapa. Sampai saat ini belum ada penetapan atau eksekusi pengadilan atas putusan BANI," katanya.

Dia minta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan. Bambang juga mengingatkan bahwa Pasar Andir merupakan aset Pemkot Bandung yang dijadikan penyertaan modal ke PD Pasar bukan aset PT APJ.

"Harus diingat APJ bahwa aset itu, milik pemkot yang dijadikan penyertaan modal ke PD Pasar. Makanya dari sisi etika ke imuran Pemkot sudah ada itikad baik melakukan komunikasi damai. Tapi justru ditolak investor. Mari sama-sama hormati proses hukum," ujarnya.

5. Menang di BANI dan MA, PT APJ minta PD Pasar serahkan pengelolaan Pasar Andir

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANIilustrasi pedagang. dok. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, kuasa hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, keputusan BANI Bandung tertanggal 5 Maret 2019 dan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa pengelolaan Pasar Andir kepada pihak PT APJ telah dikeluarkan. Karena itu, PT APJ meminta agar PD Pasar Bermartabat segera menyerahkan secara sukarela pengelolaan Andir Trade Center kepada PT Aman Prima Jaya (APJ).

Menurut Bhaskara, permintaan PT APJ untuk mengelola Pasar Andir tidak menyalahi aturan. Sebab, kata dia, hak pengelolaan itu sudah sesuai dengan keputusan BANI dan MA terkait ditolaknya gugatan PD Pasar Bermartabat hasil putusan BANI.

"Proses banding sudah selesai di MA, permohonan PD Pasar sudah ditolak. Kami meminta kepada PD Pasar Bermartabat secara sukarela menyerahkan pengelolaan kepada PT APJ," kata Bhaskara, di Bandung, Senin (2/12).

6. PT APJ siap melayangkan surat eksekusi pengelolaan Pasar Andir ke pengadilan

Merasa Tak Adil Menangkan PT APJ, PD Pasar Bakal Gugat Putusan BANIIDN Times/Yogi Pasha

Bhaskara menyebutkan, sudah adanya dua keputusan hukum yakni dari BANI dan MA, membuat PT APJ berhak segera melakukan pengelolaan Pasar Andir. Karena itu, manajemen PT APJ telah mengirimkan surat kepada PD Pasar Bermartabat untuk permohonan tersebut. Namun,  kata dia, tidak ada respons dari PD Pasar Bermartabat.

"Tidak ada respons. Jika tetap tidak ada jawabab, kami akan siapkan surat permohonan eksekusi ke PN Bandung. Malu, sebenarnya kalau sampai ada eksekusi paksa," aku Bhaskara.

 

"Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb"

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya