Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLH

Masyarakat Kota Bandung harus mulai peduli lingkungan

Bandung, IDN Times - Masalah lingkungan hidup menjadi sorotan di tengah maraknya bencana alam yang terjadi. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan juga menjadi persoalan tersendiri.

Untuk menjaga lingkungan hidup di Kota Bandung tetap terjaga dengan baik, Panitia Khusus (Pansus) 7, DPRD Kota Bandung terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Anggota Pansus 7, DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, salah satu poin yang dibahas yakni upaya mengajak dan mengedukasi masyarakat agar peduli pada lingkungan di Kota Bandung, terutama lingkungan sekitar.

"Karena sampai saat ini masyarakat terkesan kurang peduli terhadap lingkungan hidup," kata Rizal Khairul dalam keterangan tertulisnya.

1. Perlindungan lingkungan hidup harus jadi program

Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLHilustrasi lingkungan positif (pexels.com/Mikhail Nilov)

Rizal mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup harus menjadi program. Tentunya, ini juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta melindungi lingkungan, paling tidak lingkungannya untuk kenyamanan sendiri. 

Menurut Rizal, dengan adanya Perda ini maka pemerintah harus berupaya mengedukasi masyarakat kaitan dengan lingkungan hidup. Terutama dalam pola atau pembangunan infrastruktur yang memang harus diciptakan untuk dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.

"Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun" ujarnya.

2. Bangun rumah juga perlu memperhatikan lingkungan hidup sekitar

Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLHUrbanHabitat

Selama ini masyarakat kadang kala tidak memperhatikan itu, apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan. 

Melalui perda ini, katanya, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.

"Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan," ujarnya.

Dalam pembangunan, ungkap Rizal, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai. 

3. RTH 20 persen akan dipertahankan

Jaga Lingkungan Hidup, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLHIlustrasi. RTH Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah.

Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. "Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas, " ucapnya.

Dia mengatakan, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan. 

"Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelumnya masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan," ucapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya