Truk Batu Bara Dominasi Pelanggaran Kelebihan Muatan di Tol Palikanci

17 truk muatan berlebih ditilang

Cirebon, IDN Times - Truk bermuatan batu bara mendominasi pelanggaran over dimension and over load (ODOL) di rest area kilometer 208 Tol Palikanci, Rabu (26/2). Sebanyak 17 truk bermuatan over kapasitas terjaring razia oleh petugas gabungan Dishub Kabupaten Cirebon, Polisi Petugas Jalan Raya (PJR), dan PT. Jasa Marga.

Belasan truk tersebut dilakukan penindakan pelanggaran (tilang) serta tidak dibolehkan melintasi ruas jalan tol. Sejumlah truk yang dirazia ini bermuatan melebihi kapasitas yang dianjurkan, karena rata-rata membawa beban seberat 10 hingga 20 ton lebih.

1. Sebanyak 17 truk bermuatan lebih ditilang

Truk Batu Bara Dominasi Pelanggaran Kelebihan Muatan di Tol PalikanciCek beban muatan truk di Rest Area Tol Palikanci. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Manager Traffict Management Jasa Marga cabang Palikanci, Agus Hartoyo mengatakan, razia truk bermuatan lebih bukan kali ini saja dilakukan di Tol Palikanci kilometer 208. Menurutnya, mobil bermuatan lebih itu berdampak besar pada kerusakan ruas jalan tol. Oleh karena itu operasi ODOL ini sebagai salah satu upaya untuk menekan dan menertibkan kendaraan over kapasitas yang melintasi tol.

"Sebanyak 17 truk kami tilang karena kelebihan kapasitas dan dimensi. Truk yang terjaring ini didominasi bermuatan batu bara," ujarnya, Rabu (26/2).

2. Kendaran over kapasitas penyebab kerusakan tol

Truk Batu Bara Dominasi Pelanggaran Kelebihan Muatan di Tol PalikanciCek beban muatan truk di Rest Area Tol Palikanci. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Hartoyo mengatakan, Tol Palikanci dengan panjang 26,3 Km itu kerap mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan bermuatan over kapasitas. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir biaya pemeliharaan untuk tol ini membengkak.

Pada tahun 2018, PT Jasa Marga mengeluarkan biaya perawatan untuk jalan sebesar Rp67 miliar. Sedangkan tahun 2019 biaya pemeliharaan cukup bisa ditekan, mencapai Rp51 miliar. Menurunnya biaya pemeliharaan itu salah satu disebabkan karena rutinnya pelaksanaan operasi ODOL.

"Operasi ODOL ini  bertujuan menekan angka tingkat kecelakaan. Selain itu untuk memangkas biaya kerusakan jalan di sepanjang ruas Tol Palikanci. Kendaraan over kapasitas ini berdampak pada kerusakan jalan," tegas Hartoyo.

3. Truk muatan batu bara mendominasi pelanggaran ODOL

Truk Batu Bara Dominasi Pelanggaran Kelebihan Muatan di Tol PalikanciCek beban muatan truk di Rest Area Tol Palikanci. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dia pun menjelaskan, operasi ODOL ini merupakan bagian dari penerapan peraturan UU No. 22 tahun 2009 dan PP nomor 74 tahun 2014 pasal 66. Regulasi itu mengatur bahwa apabila ada kendaraan berat yang bermuatan lebih mengharuskan muatan barang diturunkan.

Tetapi, karena tempat yang tidak memadai untuk penurunan dan penyimpanan barang, sejumlah kendaraan yang melanggar hanya diberi sanksi berupa tilang. Hartoyo berharap, truk muatan bara yang mendominasi pelanggaran saat razia ODOL ini mestinya menjadi atensi bagi semua pihak. Sebab, bila dibiarkan maka berdampak buruk bagi kondisi ruas tol.

"Truk muatan batu bara ini sering melebihi kapasitas angkut, kami harap ini menjadi atensi bagi semua pihak," kata dia.

4. Diharapkan ada pembatasan jam operasional truk di Tol Palikanci

Truk Batu Bara Dominasi Pelanggaran Kelebihan Muatan di Tol PalikanciCek beban muatan truk di Rest Area Tol Palikanci. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Mendekati satu bulan hari raya Lebaran, PT. Jasa Marga akan memberlakukan aturan penimbangan sebelum masuk ke pintu Tol Palikanci. Ketika kendaraaan yang bersangkutan diketahui bermuatan lebih, maka tidak diperkenankan masuk ke Tol Palikanci.

Hartoyo berharap kepada pemerintah daerah agar bersikap tegas melarang kendaraan berat melarang melintas pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menghindari kecelakaan lalu lintas. Karena pada waktu tersebut, lalu lintas dipadati dengan kendaraan pribadi.

"Kami akan siapkan alat penimbang barang dan kalau ada truk yang melebihi muatan akan langsung kami larang masuk. Semarang sudah memberlakukan pembatasan jam truk di tol, yaitu pukul 05.00 sampai 09.00 dan 15.00 hingga 19.00," tutupnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya