Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Dua di antaranya pasutri sedang pesta sabu

Cirebon, IDN Times - Sepekan sebelum malam pergantian tahun 2020, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap 6 pelaku terlibat peredaran narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Parahnya, dua pelaku di antaranya adalah pasangan suami istri yang terbukti sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial JS, HK, KS, DG AA dan AS. Atas perbuatannya, mereka terpaksa mengawali tahun baru di balik jeruji besi Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus sepekan menjelang pergantian tahun baru.

"Menjelang perayaan tahun baru, kami gencar melakukan operasi. Hasilnya, satu minggu akhir 2019 kemarin, kami menangkap enam pelaku terkait peredaran narkotika,” ujar Roland, Sabtu (4/1).

1. Jaringan Lapas Narkotika Gintung dan Cipinang

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan LapasIDN Times/Wildan Ibnu

Barang bukti dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 gram sabu dan 3.360 butir obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Roland menjelaskan, sebagian besar pelaku mendapat pasokan narkoba dari jaringan Lapas khusus Narkotika Gintung dan Lapas Cipinang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, pemesan menghubungi bandar melalui telefon atau saat menjenguk ke lapas. Kemudian, bandar melalui orang suruhannya akan menunjukkan suatu tempat untuk menaruh paket narkoba yang disetujui. Oleh kalangan pengedar, cara itu dinamakan sistem tempel.

“Saya kenal dengan tersangka (bandar) yang masih di sel karena dia tetangga saya. Saya sering besuk,, jadi dapat barangnya,” kata seorang tersangka berinisial JS.

Sementara ketiga tersangka lainnya, DG, AA dan AS adalah pengedar jaringan lapas Gintung. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 0,38 gram sabu dari tangan mereka. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa sabu yang mereka dapat dari seseorang berinisial F alias Apeng yang saat ini masih berada di Lapas Gintung.

"Salah satu pelaku ini masih mendekam di lapas Gintung," terang Kapolres.

2. Istri ketiga diajak hingga mengedarkan sabu

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan LapasIDN Times/Wildan Ibnu

Dua dari enam pelaku merupakan pasangan suami istri, HK dan KS. Keduanya ditangkap polisi karena terbukti menyimpan, memakai dan mengedepankan sabu. HK adalah seorang sopir angkutan perkotaan (angkot). Kendati demikian, dia mengaku mampu membeli sabu Rp 1,4 juta per gram.

Bahkan istri ketiganya, KS, diajak HK untuk menikmati sabu bersama. Sisanya, untuk dijual kepada pemesan. Keduanya ditangkap saat berpesta sabu di rumahnya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Senin, 30 Desember lalu. Kepada polisi, mereka mengaku sudah memakai sabu selama sembilan tahun.

"Pasangan suami istri itu kami tangkap. Keduanya pemakai dan juga pengedar,” tutur Roland.

3. Pelaku berkerja sebagai sopir angkot, ojek, hingga penjual online

Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan LapasIDN Times/Wildan Ibnu

Roland mengatakan, latar belakang dari enam pelaku yang berhasil diringkus itu berkerja dari sopir angkot, tukang ojek hingga penjual online. Menurutnya, latar belakang usaha apa pun tak menutup kemungkinan orang bisa terjebak dalam peredaran narkotika.

"Latar belakang (usaha) para pelaku beragam. Dari tukang ojek pangkalan, sopir angkot, hingga usaha online shop,” tutur Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus menerima hukuman tahanan di Mapolres Cirebon Kota. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya