Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti Nama

Permohonan mengganti jenis kelamin karena menderita kelainan

Cirebon, IDN Times - Putusan hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon atas permohonan pergantian nama dua remaja berkelamin ganda dinilai menuai kejanggalan. Sebab, putusan hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin saja, sementara untuk perubahan nama pemohon tidak dikabulkan.

Pengacara pemohon, Topik SH menjelaskan, putusan hakim pada Rabu 24 November 2021 lalu hanya mengabulkan permohonan kedua remaja yang menginginkan status pergantian kelamin karena mengalami kelainan. Anehnya, keputusan itu tidak dibarengi dengan permintaan pemohon untuk mengabulkan pergantian nama.

Adanya kejanggalan tersebut, kuasa hukum pemohon berencana akan mengajukan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Topik menyayangkan, putusan kepada kliennya itu cenderung membuat hakim memandang persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama pemohon adalah dua perkara berbeda.

Dalam pandangannya, sesuai yurisprudensi dan common sense, pergantian jenis kelamin tentunya selaras dengan pergantian nama.

"Pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa kita lihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung, atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama."

"Dalam dua putusan itu saja tampak hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. Itu memang semestinya,” ujar Topik SH melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

1. Pergantian jenis kelamin karena pemohon menderita kelainan

Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti NamaPengacara keluarga pemohon menunjukkan surat banding ke tingkat kasasi.

Lebih jauh Topik menjelaskan, kliennya merupakan seorang warga Kecamatan Dukupuntang, berinisial Ar (55 tahun) yang memiliki tiga orang anak dengan kecenderungan berkelamin ganda. Ketiga anak pemohon tersebut selama ini tumbuh dan dikenal di lingkungan masyarakat sebagai remaja perempuan.

Berjalannya waktu, pihak keluarga menemui beberapa kejanggalan baik dari segi fisik maupun psikis. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Hasil medis, dokter memutuskan bahwa anak tertua, FT dari ketiga anak tersebut memiliki rahim, namun tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sementara kedua anak yang terakhir, NRB dan HDH tidak memiliki rahim dan indung telur, serta berkelamin ganda (ambiguous genitalia).

Karena memiliki rahim dan kondisi psikis lebih nyaman menjadi perempuan, FT tetap memilih menjadi perempuan. Sementara NRB dan HDH memilih menjadi laki-laki karena pertimbangan medis, psikologis, dan psikiatris.

"Serangkaian persiapan untuk menjalani operasi sedang dilakukan. Anak tertua akan menyempurnakan keperempuanannya, sedangkan kedua adiknya akan menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki," ujarnya.

2. Upaya memperjelas kelamin mengajukan permohonan ke PN Sumber

Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti Namafreepik.com/freepik

Untuk memperjelas identitas jenis kelaminnya dan tidak lagi berkelamin ganda, kedua orang anak harus berganti status dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki. Maka, orangtuanya mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke Pengadilan Negeri Sumber.

Menurut Topik, PN Sumber pun sudah melangsungkan proses peradilan bagi dua permohonan dengan nomor register 59/Pdt.P/2021/PN.Sbr dan Nomor 60/Pdt.P/2021/PN.Sbr, selama 45 hari dengan empat kali sidang dan dua kali penundaan.

Pada sidang putusan, 24 November 2021, Topik menilai ada kejanggalan terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian dan menolak sebagian lain dari permohonan AR. Salinan putusan menyatakan hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin bagi kedua anak pemohon, tetapi dua hakim itu juga sama-sama menolak perubahan nama bagi kedua anak ini.

“Seyogianya nama dan jenis kelamin itu satu kesatuan. Putusannya pun mestinya selaras. Ini lucu dan ambigu, hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin anak-anak menjadi laki-laki, tetapi mereka masih menyandang nama perempuan,” kata pengacara dari Kantor Hukum Topik.

3. Mengajukan banding ke tingkat kasasi ke MA

Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti NamaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kejanggalan putusan hakim PN Sumber, Kabupaten Cirebon, itu membuat pemohon, melalui penasihat hukumnya, menyatakan berniat mengajukan banding ke tingkat kasasi agar permohonannya dikabulkan secara lengkap.

“Amar putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin tetapi menolak perubahan nama itu, menurut kami, keliru. Karena, sekali lagi, jenis kelamin dan nama itu semestinya satu kesatuan,” ucap Topik.

4. Putusan hakim yang dinilai ambigu

Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti NamaIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, penyelaras bahasa sebuah harian nasional, Jay A.M.pun menilai ada keanehan terkait putusan majelis hakim. Tidak dikabulkannya permohonan untuk mengganti nama kedua anaknya yang sudah diputuskan untuk pergantian jenis kelamin tersebut benar-benar ambigu.

“Rasanya di seluruh dunia, bukan cuma Indonesia atau Arab, nama bagi anak perempuan dan laki-laki itu dibedakan. Stephanie biasanya untuk perempuan, untuk laki-lakinya Steven. Tidak ada Jhon untuk anak perempuan. Itu banyak sekali dipakai di berbagai belahan dunia, dengan beragam variasinya,” ungkapnya.

Meski demikian, di mana pun ada nama yang ambigu, yang bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan alias netral gender. Misalnya Dian, Ade, Ari, Adrian, Ananta, Eka, dsb.

“Tetapi pada dasarnya memang dibedakan secara terang, apalagi di dalam penamaan yang bersumber dari kata-kata bahasa Arab. Masa iya, kalau semula namanya Fatimah terus berganti kelamin laki-laki tidak diganti namanya,” ucap Jay.

Baca Juga: Operasi Kelamin, 10 Potret Oscar Lawalata Menjadi Asha Darra

Baca Juga: 9 Artis Hamil yang Ungkap Jenis Kelamin Calon Bayi, Sesuai Tebakanmu?

Baca Juga: Perempuan di Kediri Ajukan Permohonan Ganti Status Kelamin 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya