Ruang Isolasi di Kota Bandung Penuh, Termasuk Hotel S dan U

Kasus penularan COVID-19 di Bandung cukup tinggi

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, tempat isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Bandung nyaris terisi 100 persen. Bahkan, dua hotel yang ditunjuk sebagai tempat isolasi untuk orang tanpa gejala (OTG) pun mengalami kondisi serupa.

"Tempat isolasi yang disiapkan Pemkot sudah terisi 97 persen. Termasuk Hotel S dan Hotel U itu penuh," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Maka dari itu, Gugus Tugas Kota Bandung mengimbau kepada kewilayahan untuk menyediakan tempat isolasi sendiri. Hal ini sebagai antisipasi, agar tidak terjadi adanya over kapasitas.

"Makanya ini kalau tidak dibantu Pak Camat Bu Camat sudah mengupayakan ada yang memanfaatkan kantor RW tapi itu setelah ada rekomendasi dari petugas kesehatan. Karena segala sesuatunya harus terstandarisasi," imbauannya.

1. Evaluasi dan pantau kebijakan relaksasi

Ruang Isolasi di Kota Bandung Penuh, Termasuk Hotel S dan UIDN Times/Humas Bandung

Tim gugus tugas Bandung satu pekan ini intens melakukan rapat internal. Karena sedang mencermati bahwa positif rate di Bandung cukup tinggi yakni 21,53 persen.

Sehingga, Gugus Tugas sudah meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah direalisasikan. Seperti Dinas Perdagangan, sudah ada 12 tim yang diterjunkan untuk dilihat aktivitas.

"Misal relaksasi mal, toko-toko modern mengenai jam operasional. Tadi saya minta kan kalau mereka tidak sadar jam operasional belum tutup, paksa tutup," ujarnya.

Jam operasional mal dan toko-toko modern di Kota Bandung selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) akibat pandemi COVID-19, sampai pukul 21.00 WIB. Jika melebihi maka kewilayahan berhak untuk menutup paksa.

"Camat punya kewenangan itu. Jangan terus memberi ruang dnegan tindakan tindakan kebijakan yang permisif," tegasnya.

2. Harus saling mengingatkan dan menghargai regulasi

Ruang Isolasi di Kota Bandung Penuh, Termasuk Hotel S dan UIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak bosan-bosan, gugus tugas terus mengingatkan akan regulasi untuk disiplin protokol kesehatan. Agar penyebaran bisa terkendali dan tidak ada lagi yang terkonfirmasi COVID-19.

Namun tidak sekedar mengingatkan, namun juga butuh kerja sama termasuk masyarakat Bandung yang harus mengikuti aturan 3M1T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun).

"Sekarang ini hukum harus menjadi panglima, kita hargai regulasi itu kita laksanakan secara tegas. Konsisten, kan ruang relaksasinya sudah diberikan sekarang yang dituntut oleh kita adalah konsisten terhadap kebijakan tersebut. Jangan jadi hanya hiasan. Aturan mainnya seperti ini tapi ternyata dilanggar di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandung Lebih Tinggi dari Bekasi Sepekan Kemarin

3. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan

Ruang Isolasi di Kota Bandung Penuh, Termasuk Hotel S dan UWarga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Menurutnya, paling utama adalah selain pengawasan dioptimalkan juga kesadaran dari masyarakat Kota Bandung. Pasalnya pandemi ini sudah berjalan selama 8 bulan dan seharusnnya sudah cukup paham dengan kondisi seperti ini.

Begitupun di sektor kepariwisataan, kafe dan restoran diberi ruang kapasitas sebanyak 50 persen sesuai dengan regulasi. Maka harus taat, jangan ditambahkan.

"Kalau 50 ya 50 persen. Karoke sampai jam 12 ya, jam 12 jangan mereka cari alasan lain. Bahkan harus ada berani kalau kondisi pendemi sekarang meningkat, bisa saja kita usulkan kepada Wali Kota revisi Perwal untuk mengurangi jam operasional," ungkapnya.

Baca Juga: Dekati Zona Merah, Begini Data Penyebaran COVID-19 di Kota Bandung

4. Jika pelaku usaha membandel akan dicabut izin kegiatan

Ruang Isolasi di Kota Bandung Penuh, Termasuk Hotel S dan UIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jika masyarakat khususnya pelaku usaha tree rus bandel karena melanggar aturan, seperti jam operasional maka akan dilakukan cabut izin kegiatan usahanya.

"Yang melanggar kita cabut lagi izin kegiatannya. Bukan izin usaha ya, izin kegitannya. Walaupun di Perwal kalau mereka membandel bisa sampai pencabutan izin usaha. Tapi kan yang saya tandatangi adalah izin operasional kegiatan yang mereka ajukan," jelasnya.

Baca Juga: Bandung Darurat COVID-19, Angka Positif Rate Tinggi Melebih Batas WHO

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya