Kasek PKBM di Sukabumi Korupsi Bantuan Pendidikan Senilai Rp1 M

Uang hasil korupsi dipakai beli tiga jenis kendaraan

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pendidikan tepatnya Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Satu orang kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sekedar informasi, regulasi mengenai PKBM diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003 sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan pendidikan nonformal. Beberapa program yang disediakan di antaranya Pendidikan Kesetaraan (paket A, B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.

1. Jaksa obrak-abrik PKBM Perintis

Kasek PKBM di Sukabumi Korupsi Bantuan Pendidikan Senilai Rp1 MPenggeledahan oleh Kejadi Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, tepatnya di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024. Hal itu pun berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi APBN.

"Barang-barang yang disita oleh tim jaksa penyidik, berupa dokumen-dokumen dan dua unit sepeda motor bernomor polisi F 4302 UCD dan bernonor polisi F 2755 UCG, serta satu unit mobil bernomor polisi F 1546 QZ yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Kasi Intel Kejari Sukabumi Wawan Kurniawan, Rabu (4/9/2024). 

2. Kepala Sekolah PKBM jadi tersangka

Kasek PKBM di Sukabumi Korupsi Bantuan Pendidikan Senilai Rp1 MKepsek PKBM jadi tersangka korupsi bantuan pendidikan (IDN Times/Siti Fatimah)

Jaksa menetapkan Kepala Sekolah PKBM Perintis berinisial OS (60) sebagai tersangka. Dia diduga telah menggelembungkan data siswa demi mendapatkan keuntungan dari APBN Kemendikbud.

"Ya jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang," ujarnya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan OS terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non formal BOP atau BOSP tahun anggaran 2020-2023 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

"Kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bana bantuan operasional pendidikan kesetaraan bon formal BOSP pada kegiatan PKBM Perintis," sambungnya.

3. Hasil korupsi dipakai untuk kebutuhan pribadi

Kasek PKBM di Sukabumi Korupsi Bantuan Pendidikan Senilai Rp1 MMobil yang dibeli dari hasil korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

OS nekat melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk membeli satu mobil Karimun dan dua jenis sepeda motor merk Scoopy dan Fazio.

"Motifnya setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari Kemendikbud," kata dia.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya